Apa bila jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UURI nomor 39 tahun 1999 secara garis besar meliputi:
- Hak untuk hidup (Misalnya hak: mempertahankan hidup, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat).
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak membanggakan diri (Misalnya hak: pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi melakukan pekerjaan).
- Hak memperoleh keadilan (Misalnya hak: kepastian hukum, persamaan di depan umum).
- Hak atas kebebasan pribadi (Misalnya hak: memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal).
- Hak atas rasa aman (Misalnya hak: memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa).
- Hak atas kesejahteraan (Misalnya hak: milik pribadi dan kotektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak).
- Hak turun serta dalam pemerintahan (Misalnya hak: memiliki dan di pilih dalam pemilu,dartisipasi langsung dan tidak langsung, di angkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah).
- Hak wanita (Hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan).
- Hak anak (Misalnya hak: perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara).
Demikian artikel saya tentang HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut UUD 1945, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terimakasih.
terimakasih untuk penjelasannya yah
BalasHapustolak angin ingredients