Add Here

HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut UUD 1945

PKN - HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut UUD 1945.

Apa bila jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UURI nomor 39 tahun 1999 secara garis besar meliputi:

  1. Hak untuk hidup (Misalnya hak: mempertahankan hidup, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat).
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak membanggakan diri (Misalnya hak: pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi melakukan pekerjaan).
  4. Hak memperoleh keadilan (Misalnya hak: kepastian hukum, persamaan di depan umum).
  5. Hak atas kebebasan pribadi (Misalnya hak: memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal).
  6. Hak atas rasa aman (Misalnya hak: memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa).
  7. Hak atas kesejahteraan (Misalnya hak: milik pribadi dan kotektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak).
  8. Hak turun serta dalam pemerintahan (Misalnya hak: memiliki dan di pilih dalam pemilu,dartisipasi langsung dan tidak langsung, di angkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah).
  9. Hak wanita (Hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan).
  10. Hak anak (Misalnya hak: perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara).
Demikian artikel saya tentang HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut UUD 1945, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terimakasih.

1 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com