Add Here

Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Di Indonesia

Pelaksanaan kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku, yaitu:

1. UUD 1945:
 
 a. Pasal 28 menyebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

 b. Pasal 28 E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum:
 a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 b. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

 c. Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

  • Unjuk rasa atau demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat umum, dan/atau
  • Mimbar bebas
 d. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
  • Di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
  • Pada hari besar nasional.
 e. Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat, hak dan kewajiban masyarakat harus dipenuhi. Hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat antara lain mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah:
  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Adapun kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini adalah untuk:
  • Melindungi hak asasi manusia
  • Menghargai asas legalitas
  • Menghargai prinsip praduga tidak bersalah
  • Menyelenggarakan pengamanan
Bagaimana Tata Cara Menyampaikan Pendapat yang Demokratis?
Sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam kehidupan demokratis, maka kemerdekaan mengeluarkan pendapat  harus berpedoman pada asas-asas berikut:
  1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
  2. Asas musyawarah dan mufakat
  3. Asas kepastian hukum dan keadilan
  4. Asas proporsionalitas
  5. Asas manfaat
Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,instirusi,maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika internasional.

Sedangkan tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, disebutkan dalam pasal 4 UU No. 9 tahun 1998 sebagai berikut:
  • Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
  • Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
  • Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Demikian artikel saya tentang Landasan Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Di Indonesia, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terimakasih.




1 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com